PUS / WUS

Pasangan usia subur (PUS) berkisar antara usia 20-45 tahun dimana pasangan (laki-laki dan perempuan) sudah cukup matang dalam segala hal terlebih organ reproduksinya sudah berfungsi dengan baik.
Pada masa ini pasangan usia subur harus dapat menjaga dan memanfaatkan kesehatan reproduksinya yaitu menekan angka kelahiran dengan metode keluarga berencana, sehingga jumlah dan interval kehamilan dapat diperhitungkan untuk meningkatkan kualitas reproduksi dan kualitas generasi yang akan datang.

2. Masalah dan Kebutuhan yang dialami Pasangan Usia Subur (PUS)
Dalam menjalani kehidupan berkeluarga, PUS sangat mudah dalam memperoleh keturunan dikarenakan keadan kedua pasangan tersebut normal, hal inilah yang menjadi masalah bagi PUS yaitu perlunya pengaturan fertilitas (kesuburan), perawatan kehamilan dan persalinan aman. Dalam penyelesaian maslah tersebut diperlukan tindakan dari tenaga kesehatan dalam penyampaian penggunaan alat kontrasepsi rasional untuk menekan angka kelahiran dan mengatur kesuburan dari pasangan tersebut. Maka dari itu, petugas kesehatan harus memberikan penyuluhan yang benar dan dimengerti masyarakat luas.
Secara manual yang dimaksud wanita usia subur (WUS) adalah wanita yang keadaan organ reproduksinya berfungsi dengan baik antara umur 20-45 tahun. Dimanan dalam masa ini petugas kesehatan harus memberikan penyuluhan pada WUS yang memiliki masalah mengenai organ reproduksinya. Petugas kesehatan harus menjelaskan mengenai personal hyegiene yaitu pemeliharaan keadaan alat kelaminnya dengan rajin membersihkan dan penyakit yang dapat diakibatkan dari hal tersebut. WUS dianjurkan untuk menjaga diri agar tidak terikut menjadi WTS (Wanita Tunasusila).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar